ImageBayar Zakat Fitrah 1447 H dengan Uang (dalam rupia...
Image

Bayar Zakat Fitrah 1447 H dengan Uang (dalam rupiah)

Image
Kota Depok, Jawa Barat
Rp 9.400.000 dan masih terus dikumpulkan
63 Donatur sudah berakhir

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, dan SK Ketua Baznas Kota Depok No. Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

UPZ Masjid Ash Shiyaam Gading Depok BAZNAS Kota Depok akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik, sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, SK Ketua Baznas Kota Depok No. Kep-01/A/003/2023, Berita Acara Penetapan Harga Beras untuk Standar Pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M Baznas Kota Depok tertanggal 14 Maret 2023, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Baca selengkapnya ▾

  • May, 1 2026

    Campaign is published

Clemira Ayasha Herdiansyah1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 45.000
joko widodo, astrid rinjani, alfarizi,nadine,rayhan,iyus rusmini1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 270.000
Hendra Suhendra, Eka Sukanta1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 90.000
Pak Entib Hudaya, Ibu Tantan Muhida, Anak Rafani Aina rahma1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 135.000
efrizal, edwin rizman, amanda kirania rizman1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 135.000

Doa-doa orang baik (52)

Clemira Ayasha Herdiansyah1 bulan yang lalu
Zakat fitrah berupa uang (1 jiwa)
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
joko widodo, astrid rinjani, alfarizi,nadine,rayhan,iyus rusmini1 bulan yang lalu
pembayaran zakat fitra berupa uang (6 jiwa)
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hendra Suhendra, Eka Sukanta1 bulan yang lalu
zakat fitrah berupa uang (2 jiwa)
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Pak Entib Hudaya, Ibu Tantan Muhida, Anak Rafani Aina rahma1 bulan yang lalu
Zakat fitrah berbentuk uang sebanyak 3 jiwa
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
efrizal, edwin rizman, amanda kirania rizman1 bulan yang lalu
zakat berupa uang (3jiwa)
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Donasi AjaPowered by DonasiAja
Bagikan melalui:
✕ Close