ImageBayar Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras (dalam Lite...
Image

Bayar Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras (dalam Liter)

Image
Kota Depok, Jawa Barat
Rp 1.655 dan masih terus dikumpulkan
15 Donatur sudah berakhir

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, dan SK Ketua Baznas Kota Depok No. Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

UPZ Masjid Ash Shiyaam Gading Depok BAZNAS Kota Depok akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik, sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, SK Ketua Baznas Kota Depok No. Kep-01/A/003/2023Berita Acara Penetapan Harga Beras untuk Standar Pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M Baznas Kota Depok tertanggal 14 Maret 2023, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

  • Januari, 28 2025

    Campaign is published

Adithya Ferriandi Takaria, Dyah Juandari, Langit Absyar Musa Van Takaria10 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 120
Ali Usman, Mira Sugiarto, Wiliyantoro, Fikri Putra, Lena Riani, Ahmad Zaid10 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 240
Fasieh Wardana, Cyntia Surentu, Bilqis Aurellia Wardana, Win Alicia Wardana, Dewi Lestari10 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200
Dimas Setiawan bin Adin Wasno, Intan Prima Dita, Aiza Seena Zahira10 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 105
Alawiyah10 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 35

Doa-doa orang baik (10)

Adithya Ferriandi Takaria, Dyah Juandari, Langit Absyar Musa Van Takaria10 bulan yang lalu
Zakat fitrah utk 3 orang
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Ali Usman, Mira Sugiarto, Wiliyantoro, Fikri Putra, Lena Riani, Ahmad Zaid10 bulan yang lalu
zakat fitrah utk 6 orang
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Fasieh Wardana, Cyntia Surentu, Bilqis Aurellia Wardana, Win Alicia Wardana, Dewi Lestari10 bulan yang lalu
Zakat Fitrah utk 5 orang
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Dimas Setiawan bin Adin Wasno, Intan Prima Dita, Aiza Seena Zahira10 bulan yang lalu
Bismillah zakat fitrah kami sekeluarga
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Fajar Hibatul Wafi, Dzia Ulhaq Rohadatul Aisy10 bulan yang lalu
Zakat Fitrah utk 2 orang
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Donasi AjaPowered by DonasiAja
Bagikan melalui:
✕ Close